Jumat, 19 Juni 2015

Pengetahuan Dasar Ekspor Impor


Dalam  Undang-Undang Perdagangan No.7 Tahun 2014 telah diatur bahwa pemerintah mengatur kegiatan perdagangan luar negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang ekspor dan impor. Setiap kegiatan ekspor dan impor, oleh pemerintah  mewajibkan eksportir dan importir untuk memiliki perizinan yang dapat berupa persetujuan, pendaftaran, penetapan, dan/atau pengakuan. Pengetahuan dan pemahaman  tentang kebijakan perdagangan luar negeri terkini, persyaratan perijinan  penting sekali diketahui oleh eksportir dan importir. Para eksportir dan importir perlu juga memiliki pengetahuan dan ketrampilan serta sikap dalam menghitung biaya-biaya ekspor-impor, memahami bagaiaman mengurus pemasukan dan pengeluaran barang, memenuhi ketentuan kepabeanan dalam mengekspor dan mengimpor barang, menentukan syarat penyerahan barang yang tepat, serta menentukan jenis pembayaran yang tepat.
Pemerintah telah mengeluarkan standar kompetensi di bidang ekspor impor yaitu , Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan nomor :  Kep.247/MEN/V/2007 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang ekspor impor.

Apa saja pengetahuan ekspor-impor yang perlu dimiliki  oleh seorang eksportir-importir?
1.  Pengetahuan tentang kegiatan, dokumen  dan pelaku ekspor – impor
2.  Pengetahuan tentangtata niaga ekspor – impor di Indonesia
3. Pengetahuan tentang pelaku transportasi dan dokumen transportasi
4. Pengetahuan tentang syarat penyerahan barang
5. Pengetahuan tentang tentang prosedur  kepabeanan ekspor impor Indonesia
6. Pengetahaun tentang tentang biaya-biaya dalam pengeluaran barang impor dan ekspor
7. Pengetahaun tentang prosedur pengeluaran  barang impor
8. Pengetahaun tentang metode pembayaran yang tepat
9.  Pengetahuan dan Ketrampilan tentang membuka, membaca dan memahami L/C
10. Pengetahuan tentang perdagangan bebas, freee trade agreement
11. Pengetahuan tentang tata cara pemasaran ekspor 
12. Pengetahuan tentang tata cara pembelian  Impor

Pengapalan Barang Ekspor






Tidak ada komentar:

Posting Komentar